Selasa, 25 Januari 2011

Masih bertema Thaharah !

Bismillah!

Alhamdulilah akhirnya saya bisa nulis kembali diblog ini, sudah lama saya tidak melanjutkan tulisan penting ini, tiba2 saya ingat dengan blog saya yang sampai sekarang belum selesai2. jika saya perhatikan saya menulis baru sampai BAB II yaitu tentang thaharah. Dan itu juga masih belum selesai. Di kesempatan yang baik ini, saya akan coba sambung kembali tulisan saya ini.

Kalau tidak salah waktu itu tulisan saya baru sampai B. yaitu tentang Air, dan sekarang saya akan lanjutkan ke bagian C, yaitu tentang najis.

C.Najis 1. Arti Najis
Najis adalah setiap benda yang di anggap kotor oleh syariat islam, dan wajib di bersihkan karena menjadi penghalang seseorang dalam beribadah kepada Allah.

2. Benda- benda najis
Benda-benda yang termasuk najis adalah :

a.) bangkai ( selain bangkai manusia, ikan dan belalang ), termasuk kulit dan bulunya.
b.) Darah
c.) Nanah
d.) Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, kecuali air mani.
e.) Semua jenis minuman keras
f.) Anjing dan babi
g.) Bagian yang di potong dari binatang yang masih hidup ( selain bulu hewan yang dagingnya di mana seperti wol, atau minyak misik )
h.) Susu binatang yang dagingnya tak di makan ( selain air susu ibu )

3. Pembagian najis dan cara mencucinya.
Para Fuqaha ( ahli fikih) membagi najis ada 3 bagian, yaitu:

a.) Najis mukhaffafah ( najis ringan , yaitu air kencing bayi laki – laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan apa – apa selain air susu ibunya. Cara mencucinya cukup dengan memercikan air pada bagian atau tempat yang terkena najis itu hingga basah semua.

b.) Najis mutawassithah ( najis sedang ) , yaitu, darah, nanah, bangkai ( selain bangkai manusia, ikan dan belalang ), kencing bayi perempuan ( walaupun belum berusia 2 tahun dan hanya minum air susu ibu), dan masih banyak lagi.
Najis mutawassithah ada 2 macam, yaitu :

1.) Najis ainiyah,yakni najis yang berwujud (dapat di lihat dan di raba).
Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramnya sampai bersih, sehingga hilang warna, bau dan rasanya.



.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar