Selasa, 25 Januari 2011

Sambungan HUKUM ISLAM

Ini merupakan sambungan dari tulisan yang sebelumnya yaitu masih bertema HUKUM ISLAM.kalo kalian simak tulisan sebelumnya saya menulis HUKUM ISLAM ini baru sampai C, yitu LIMA HUKUM ISLAM. nah berikut adalah sambungannya yaitu :
D.Syarat,E.Rukun,F.Sah dan G.Batal, masih dalam cakupan HUKUM ISLAM.

Berikut uraiannya. D. Syarat

Syarat adalah ketentuan2 atau perbuatan2 yang harus di pehuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan.tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut,suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan sholat,dan lain sebagainya.

E. Rukun

Rukun adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya membaca surat Al-Fatihah dalam shoalt, dan lain sebagainya.

F. Sah

Sah artinya syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar.misalnya,sholat seseorang dia nggap sah jika sholat itu di kerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah di tentukan, dan di kerjakan dengan benar.

G. Batal

Batal artinya syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya, atau telah terpenuhi tetapi tidak di lakukan secara benar.


Demikian lah pembahasan kali ini, yaitu tentang HUKUM ISLAM.berikutnya kita akan memasuki pembahasan yang lainnya yaitu tentang "THAHARAH" Nantikan tulisan berikutnya.dan marilah kita coba pahami dan pelajari bersama.



.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar