Selasa, 25 Januari 2011

Thaharah !

Seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya, bahwa tulisan ini akan berlanjut secara berangsur – angsur, maka kali ini saya akan sajikan lagi atau saya sambung kembali tulisan saya yaitu tentang :

Thaharah

A. Arti Thaharah

Menurut bahasa, thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadist dan najis.Suci dari hadast maksudnya keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib. Untuk kesucian butuh niat. Suci dari najis maksudnya keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat. Untuk kesucian tak butuh niat.
B. Air

1. Macam – macam air :

Artinya yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci adalah :

a. Air sumur
b. Air hujan
c. Air sungai
d. Air laut
e. Air salju atau air es bila mencair
f. Air dari mata air
g. Air embun

2. Pembagian air

Di tinjau dari hukumnya, air dapat air dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :

a. air yang suci dan dapat di gunakan untuk bersuci. Air ini di sebut juga air mutlak ( air yang masih murni ), misalnya air sumur, air hujan, air sungai dan sebagainya.

b. Air yang suci dan dapat di gunakan untuk bersuci, tetapi makruh digunakan, yaitu air yang terjemur terik matahari di dalam wadah yang terbuat dari bahan yang mudah karat. Air ini di sebut juga air musyammas.

c. Air yang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci, yaitu :

• Air musta’mal, yaitu air yang kurang dari dua kulah yang telah di gunakan untuk bersuci dari hadast atau dari najis. ( dua kulah = banyaknya air di dalam bak yang panjang, lebar dan tingginya kurang lebih 60 cm )

• Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda2 suci lainnya, misalnya air the, air kopi, dan lain sebagainya.

• Air yang keluar dari pohon – pohonan dan buah – buahan, misalnya air aren, air kelapa dan lain sebagainya.


d. air yang najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah, atau walaupun banyaknya dua kulah atau lebih tetapi keadaanya telah berubah. Air ini tidak suci dan tidak dapat di gunakan untuk bersuci. Boleh bersuci dengan air yang berubah jika berubahnya di sebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya, atau bercampur dengan Lumpur, lumut, sesuatu yang dapat dihindari, baik yang ada ditempatnya maupun tempat mengalirnya, dan sesuatu yang mujawir ( dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak ). Selain keempat air tersebut, masih ada satu bagian lagi yang perlu di ketahui, yaitu air yang di peroleh dengan cara mencuri atau ghasab ( merampas ) , atau tanpa minta izin kepada pemiliknya. Air yang diperoleh dengan cara seperti ini, walau suci dan dapat di gunakan untuk bersuci, haram di gunakan.

.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar