Selasa, 25 Januari 2011

sumber-sumber hukum islam

hukum

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Dalam penetapan hukum dalam agama Islam harus dilandasi dengan pijakan atau

alasan yang disebut dengan sumber hukum, sumber hukum yang dimaksud yaitu Al Quran

dan as sunnah. Namun adakalanya timbul permasalahan-permasalahan baru yang timbul

akibat berkembangnya jaman, oleh karena itu dibutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pijakan untuk menetapkan hukum perkara tersebut.

Dengan didasari oleh hadits Nabi, para ulama berijtihad dan menyusun sistematika

istinbat hukum. Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang

terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum

tidak dibedakan. Maka dalam makalah ini kami akan berusaha membahasnya dan akan kami

sertakan sumber hukum utama yaitu Al Quran.
BAB II

PEMBAHASAN

Sumber-Sumber Hukum Islam

A. Al-Quran

1. Pengertian Al-Quran

Ditinjau dari segi kebahasaan (etimologi), Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang

berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk

kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini

dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah

Al-Qiyamah yang artinya:

“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya

(pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya,

hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.

Dalam Al-Qur'an sendiri terdapat beberapa ayat yang menyertakan nama lain yang

digunakan untuk merujuk kepada Al-Qur'an itu sendiri. Berikut adalah nama-nama tersebut :

Al-Kitab (buku) Al-Qaul (perkataan/ucapan)

Al-Furqan (pembeda benar salah) Ar-Rahmat (karunia)

Adz-Dzikr (pemberi peringatan) Ar-Ruh (ruh)

Al-Mau'idhah (pelajaran/nasehat) Kalam (ucapan/firman)

Al-Hukm (peraturan/hukum) Al-Bayan (penerang)

Al-Hikmah (kebijaksanaan) Al-Busyra (kabar gembira)

Asy-Syifa' (obat/penyembuh) An-Nur (cahaya)

Al-Huda (petunjuk) Al-Basha'ir (pedoman)

At-Tanzil (yang diturunkan) Al-Balagh (penyampaian/kabar)

edangkan setelahnya tergolong surat Madaniyah. Pembagian berdasar fase sebelum

dan sesudah hijrah ini lebih tepat,sebab ada surat Madaniyah yang turun di Mekkah

• Juz dan manzil

Dalam skema pembagian lain, Al-Qur'an juga terbagi menjadi 30 bagian

dengan panjang sama yang dikenal dengan nama juz. Pembagian ini untuk

memudahkan mereka yang ingin menuntaskan bacaan Al-Qur'an dalam 30 hari (satu

bulan). Pembagian lain yakni manzil memecah Al-Qur'an menjadi 7 bagian dengan

tujuan penyelesaian bacaan dalam 7 hari (satu minggu). Kedua jenis pembagian ini

tidak memiliki hubungan dengan pembagian subyek bahasan tertentu.

• Menurut ukuran surat

Kemudian dari segi panjang-pendeknya, surat-surat yang ada didalam Al-

Qur’an terbagi menjadi empat bagian, yaitu:

As Sab’uththiwaal (tujuh surat yang panjang). Yaitu Surat Al-Baqarah, Ali Imran,

An-Nisaa’, Al-A’raaf, Al-An’aam, Al Maa-idah dan Yunus

Al Miuun (seratus ayat lebih), seperti Hud, Yusuf, Mu'min dan sebagainya

Al Matsaani (kurang sedikit dari seratus ayat), seperti Al-Anfaal, Al-Hijr dan

sebagainya

Al Mufashshal (surat-surat pendek), seperti Al-Ikhlas, An-Nas dan sebagainya

1Sebagian besar membulatkan jumlahnya menjadi 6666 ayat

3. Sejarah Al-Qur'an hingga berbentuk mushaf

• Penurunan Al-Qur'an

Dipercayai oleh umat Islam bahwa penurunan Al-Qur'an terjadi secara
berangsur-angsur selama 23 tahun.(2) Oleh para ulama membagi masa turun ini dibagi

menjadi 2 periode, yaitu periode Mekkah dan periode Madinah. Periode Mekkah

berlangsung selama 13 tahun masa kenabian Rasulullah SAW dan surat-surat yang

turun pada waktu ini tergolong surat Makkiyyah. Sedangkan periode Madinah yang

dimulai sejak peristiwa hijrah berlangsung selama 10 tahun dan surat yang turun pada

kurun waktu ini disebut surat Madaniyah.

• Penulisan Al-Qur'an dan perkembangannya

Penulisan (pencatatan dalam bentuk teks) Al-Qur'an sudah dimulai sejak

zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudian transformasinya menjadi teks yang

dijumpai saat ini selesai dilakukan pada zaman khalifah Utsman bin Affan.

• Pengumpulan Al-Qur'an di masa Rasullulah SAW

Pada masa ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, terdapat beberapa

orang yang ditunjuk untuk menuliskan Al Qur'an yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi

Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Kaab. Sahabat yang lain juga kerap

menuliskan wahyu tersebut walau tidak diperintahkan. Media penulisan yang

digunakan saat itu berupa pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau

daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Di samping itu banyak juga

sahabat-sahabat langsung menghafalkan ayat-ayat Al-Qur'an setelah wahyu

diturunkan.

• Pengumpulan Al-Qur'an di masa Khulafaur Rasyidin

1. Pada masa pemerintahan Abu Bakar

Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, terjadi beberapa pertempuran (dalam

perang yang dikenal dengan nama perang Ridda) yang mengakibatkan tewasnya

beberapa penghafal Al-Qur'an dalam jumlah yang signifikan. Umar bin Khattab

yang saat itu merasa sangat khawatir akan keadaan tersebut lantas meminta

kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruh tulisan Al-Qur'an yang saat itu

tersebar di antara para sahabat. Abu Bakar lantas memerintahkan Zaid bin Tsabit

sebagai koordinator pelaksaan tugas tersebut. Setelah pekerjaan tersebut selesai

dan Al-Qur'an tersusun secara rapi dalam satu mushaf, hasilnya diserahkan kepada

Abu Bakar. Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut hingga wafatnya kemudian

222 tahun 2 bulan 22 hari


mushaf tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah penerusnya, selanjutnya

mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafsah yang juga istri Nabi Muhammad

SAW.

2. Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan

Pada masa pemerintahan khalifah ke-3 yakni Utsman bin Affan, terdapat

keragaman dalam cara pembacaan Al-Qur'an (qira'at) yang disebabkan oleh

adanya perbedaan dialek (lahjah) antar suku yang berasal dari daerah berbeda-

beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsman sehingga ia mengambil
kebijakan untuk membuat sebuah mushaf standar(3) yang ditulis dengan sebuah

jenis penulisan yang baku. Standar tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah

cara penulisan (rasam) Utsmani yang digunakan hingga saat ini. Bersamaan

dengan standarisasi ini, seluruh mushaf yang berbeda dengan standar yang

dihasilkan diperintahkan untuk dimusnahkan (dibakar). Dengan proses ini Utsman

berhasil mencegah bahaya laten terjadinya perselisihan di antara umat Islam di

masa depan dalam penulisan dan pembacaan Al-Qur'an.

• Upaya penerjemahan dan penafsiran Al Qur'an

Upaya-upaya untuk mengetahui isi dan maksud Al Qur'an telah menghasilkan

proses penerjemahan (literal) dan penafsiran (lebih dalam, mengupas makna) dalam

berbagai bahasa. Namun demikian hasil usaha tersebut dianggap sebatas usaha

manusia dan bukan usaha untuk menduplikasi atau menggantikan teks yang asli

dalam bahasa Arab. Kedudukan terjemahan dan tafsir yang dihasilkan tidak sama

dengan Al-Qur'an itu sendiri.

Terjemahan

Terjemahan Al-Qur'an adalah hasil usaha penerjemahan secara literal teks Al-

Qur'an yang tidak dibarengi dengan usaha interpretasi lebih jauh. Terjemahan secara

literal tidak boleh dianggap sebagai arti sesungguhnya dari Al-Qur'an. Sebab Al-

Qur'an menggunakan suatu lafazh dengan berbagai gaya dan untuk suatu maksud
yang bervariasi; terkadang untuk arti hakiki, terkadang pula untuk arti majazi(4) atau

arti dan maksud lainnya.

3Menyalin Mushaf yang dipegang Hasfah

4Kiasan


Tafsir

Upaya penafsiran Al-Qur'an telah berkembang sejak semasa hidupnya Nabi

Muhammad, saat itu para sahabat tinggal menanyakan kepada sang Nabi jika

memerlukan penjelasan atas ayat tertentu. Kemudian setelah wafatnya Nabi

Muhammad hingga saat ini usaha menggali lebih dalam ayat-ayat Al-Qur'an terus

berlanjut. Pendekatan (metodologi) yang digunakan juga beragam, mulai dari metode

analitik, tematik, hingga perbandingan antar ayat. Corak yang dihasilkan juga

beragam, terdapat tafsir dengan corak sastra-bahasa, sastra-budaya, filsafat dan

teologis bahkan corak ilmiah.

4. Adab Terhadap Al-Qur'an

Sebelum menyentuh sebuah mushaf Al-Qur'an, seorang Muslim dianjurkan untuk

menyucikan dirinya terlebih dahulu dengan berwudhu. Hal ini berdasarkan tradisi dan

interpretasi secara literal dari surat Al Waaqi'ah ayat 77 - 79:

”Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara

(Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

Penghormatan terhadap teks tertulis Al-Qur'an adalah salah satu unsur penting kepercayaan

bagi sebagian besar Muslim. Mereka memercayai bahwa penghinaan secara sengaja terhadap

Al Qur'an adalah sebuah bentuk penghinaan serius terhadap sesuatu yang suci. Berdasarkan

hukum pada beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim, hukuman untuk hal ini dapat

berupa penjara kurungan dalam waktu yang lama dan bahkan ada yang menerapkan hukuman

mati.

5. Hubungan dengan kitab-kitab lain

Berkaitan dengan adanya kitab-kitab yang dipercayai diturunkan kepada nabi-nabi

sebelum Muhammad SAW dalam agama Islam (Taurat, Zabur, Injil, lembaran Ibrahim), Al-

Qur'an dalam beberapa ayatnya menegaskan posisinya terhadap kitab-kitab tersebut. Berikut

adalah pernyataan Al-Qur'an yang tentunya menjadi doktrin bagi ummat Islam mengenai

hubungan Al-Qur'an dengan kitab-kitab tersebut:

Bahwa Al-Qur'an menuntut kepercayaan ummat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab

tersebut. QS(2:4)

Bahwa Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan batu ujian (verifikator) bagi

kitab-kitab sebelumnya. QS(5:48)


Bahwa Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat

antara ummat-ummat rasul yang berbeda. QS(16:63-64)

Bahwa Al-Qur'an meluruskan sejarah. Dalam Al-Qur'an terdapat cerita-cerita

mengenai kaum dari rasul-rasul terdahulu, juga mengenai beberapa bagian mengenai

kehidupan para rasul tersebut. Cerita tersebut pada beberapa aspek penting berbeda

dengan versi yang terdapat pada teks-teks lain yang dimiliki baik oleh Yahudi dan

Kristen.

6. Fungsi dan Peranan al-Qur'an

Al-Qur'an adalah wahyu Allah yang berfungsi sebagai mu'jizat bagi Rasulullah

Muhammad saw sebagai pedoman hidup bagi setiap Muslim dan sebagai korektor dan

penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya, dan bernilai abadi. Sebagai

mu'jizat, Al-Qur'an telah menjadi salah satu sebab penting bagi masuknya orang-orang Arab

di zaman Rasulullah ke dalam agama Islam, dan menjadi sebab penting pula bagi masuknya

orang-orang sekarang, dan ( insya Allah) pada masa-masa yang akan datang. Ayat-ayat yang

berhubungan dengan ilmu pengetahuan dapat meyakinkan kita bahwa Al-Qur'an adalah

firman-firman Allah, tidak mungkin ciptaan manusia apalagi ciptaan Nabi Muhammad saw

yang ummi yang hidup pada awal abad ke enam Masehi (571 - 632 M).

Demikian juga ayat-ayat yang berhubungan dengan sejarah seperti tentang kekuasaan

di Mesir, Negeri Saba'. Tsamud, 'Ad, Yusuf, Sulaiman, Dawud, Adam, Musa dan lain-lain

dapat memberikan keyakinan kepada kita bahwa Al-Qur'an adalah wahyu Allah bukan

ciptaan manusia. Ayat-ayat yang berhubungan dengan ramalan-ramalan khusus yang

kemudian dibuktikan oleh sejarah seperti tentang bangsa Romawi, berpecah-belahnya Kristen

dan lain-lain juga menjadi bukti lagi kepada kita bahwa Al-Qur'an adalah wahyu Allah
SWT.(5)

Bahasa Al-qur'an adalah mu'jizat besar sepanjang masa, keindahan bahasa dan

kerapihan susunan katanya tidak dapat ditemukan pada buku-buku bahasa Arab lainnya.

Gaya bahasa yang luhur tapi mudah dimengerti adalah merupakan ciri dari gaya bahasa Al-

Qur'an. Karena gaya bahasa yang demikian itulah Umar bin Khattab masuk Islam setelah

mendengar Al-Qur'an awal surat Thaha yang dibaca oleh adiknya Fathimah. Abul Walid,

diplomat Quraisy waktu itu, terpaksa cepat-cepat pulang begitu mendengar beberapa ayat dari

surat Fushshilat yang dikemukakan Rasulullah sebagai jawaban atas usaha-usaha bujukan dan

diplomasinya.

5Terdapat disurat 30 ayat 2,3,4 dan surat 5 ayat 14


Bahkan Abu Jahal musuh besar Rasulullah, sampai tidak jadi membunuh Nabi karena

mendengar surat adh-Dhuha yang dibaca Nabi. Tepat apa yang dinyatakan Al-Qur'an, bahwa

sebab seorang tidak menerima kebenaran Al-Qur'an sebagai wahyu Ilahi adalah salah satu

diantara dua sebab, yaitu :

a. Tidak berpikir dengan jujur dan sungguh-sungguh.

b. Tidak sempat mendengar dan mengetahui Al-Qur'an secara baik.

Oleh Al-Qur'an disebut Al-Maghdhub ( dimurkai Allah ) karena tahu kebenaran tetapi tidak

mau menerima kebenaran itu, dan disebut adh-dhollin ( orang sesat ) karena tidak

menemukan kebenaran itu. Sebagai jaminan bahwa Al-Qur'an itu wahyu Allah, maka Al-

Qur'an sendiri menantang setiap manusia untuk membuat satu surat saja yang senilai dengan

Al-Qur'an (2:23, 24, 17:88). Sebagai pedoman hidup, Al-Qur'an banyak mengemukakan

pokok-pokok serta prinsip-prinsip umum pengaturan hidup dalam hubungan antara manusia

dengan Allah dan mahluq lainnya.

Didalamnya terdapat peraturan-peraturan seperti : beribadah langsung kepada Allah

(2:43,183,184,196,197; 11:114), berkeluarga (4:3, 4,15,19,20,25; 2:221; 24:32; 60:10,11),

bermasyarakat ( 4:58; 49:10,13; 23:52; 8:46; 2:143), berdagang (2:275,276,280; 4:29), utang-

piutang (2:282), kewarisan (2:180; 4:7-12,176; 5:106), pendidikan dan pengajaran (3:159;

4:9,63; 31:13-19; 26:39,40), pidana (2:178; 4:92,93; 5:38; 10:27; 17:33; 26:40), dan aspek-

aspek kehidupan lainnya yang oleh Allah dijamin dapat berlaku dan dapat sesuai pada setiap

tempat dan setiap waktu (7:158; 34:28; 21:107).

Setiap Muslim diperintahkan untuk melakukan seluruh tata nilai tersebut dalam

kehidupannya. Dan sikap memilih sebagian dan menolak sebagian tata nilai itu dipandang

Al-Qur'an sebagai bentuk pelanggaran dan dosa. Melaksanakannya dinilai ibadah,

memperjuangkannya dinilai sebagai perjuangan suci, mati karenanya dinilai sebagai mati

syahid, hijrah karena memperjuangkannya dinilai sebagai pengabdian yang tinggi, dan tidak

mau melaksanakannya dinilai sebagai zhalim, fasiq, dan kafir.

Sebagai korektor Al-Qur'an banyak mengungkapkan persoalan-persoalan yang

dibahas oleh kitab-kitab Taurat, Injil, dan lain-lain yang dinilai Al-Qur'an sebagai tidak sesuai

dengan ajaran Allah yang sebenarnya. Baik menyangkut segi sejarah orang-orang tertentu,

hukum-hukum,prinsip-prinsip ketuhanan dan lain sebagainya. Sebagai contoh koreksi-

koreksi yang dikemukakan Al-Qur'an tersebut antara lain sebagai berikut :


a. Tentang ajaran Trinitas (5:73).

b. Tentang Isa (3:49, 59; 5:72, 75).

c. Tentang penyaliban Nabi Isa (4:157,158).

d. Tentang Nabi Luth (29:28-30; 7:80-84) perhatikan, (Genesis : 19:33-36).

e. Tentang Harun (20:90-94), perhatikan, (keluaran : 37:2-4).

f. Tentang Sulaiman (2:102; 27:15-44), perhatikan (Raja-raja 21:4-5) dll.

Adapun pokok-pokok kandungan dalam al-Qur’an antara lain:

a. Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang

berhubungan dengan-Nya.

b. Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran

tauhid.

c. Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya

dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang

mengingkarinya.

d. Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah

maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran al-

Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.

Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:

• Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan

Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin

dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu

Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.

• Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia

dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan

lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut

hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.

• Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia

dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini

tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu

Akhlaq atau Tasawuf.


Sedangakan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:

• Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT,

misalnya salat, puasa, zakat, haji, dank urban.

• Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan

alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:

• Hukum munakahat (pernikahan).

• Hukum faraid (waris).

• Hukum jinayat (pidana).

• Hukum hudud (hukuman).

• Hukum jual-beli dan perjanjian.

• Hukum al-khilafah (tata Negara/kepemerintahan).

• Hukum makanan dan penyembelihan.

• Hukum aqdiyah (pengadilan).

• Hukum jihad (peperangan).

• Hukum dauliyah (antarbangsa).


B. As-Sunnah / Al-Hadits

1. Dasar Pengertian.

Secara etimologis hadits bisa berarti : Baru, seperti kalimat : " Allah Qadim mustahil

Hadits ". Dekat, seperti : " Haditsul " ahli bil Islam ". Khabar, seperti : "Falya'tu bi haditsin

mitslihi ". Dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti : Segala Perbuatan, Perkataan, dan
Keizinan Nabi Muhammad saw.(6) Pengertian hadits sebagaimana tersebut diatas adalah

identik dengan Sunnah, yang secara etimologis berarti jalan atau tradisi, sebagaimana dalam

Al-Qur'an : " Sunnata man qad arsalna " ( al-Isra :77 ). Juga dapat berarti : Undang-undang

atau peraturan yang tetap berlaku; Cara yang diadakan; Jalan yang telah dijalani;.

Ada yang berpendapat antara Sunnah dengan Hadits tersebut adalah berbeda-beda.

Akan tetapi dalam kebiasaan hukum Islam antara Hadits dan Sunnah tersebut hanyalah

berbeda dalam segi penggunaannya saja, tidak dalam tujuannya.

2. As-Sunnah Sebagai Sumber Nilai.

Sunnah adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum Muslimin ) yang kedua

setelah Al-Qur'an. Bagi mereka yang telah beriman kepada Al-Qur'an sebagai sumber hukum,

maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah sebagai sumber Islam juga. Ayat-ayat

Al-Qur'an cukup banyak untuk dijadikan alasan yang pasti tentang hal ini, seperti : Setiap

mu'min harus taat kepada Allah dan Rasul-nya ( al-Anfal :20, Muhammad :33, an-Nisa :59,

Ali-Imran :32, al-Mujadalah : 13, an-Nur : 54,al-Maidah : 92 ). Kepatuhan kepada Rasul

berarti patuh dan cinta kepada Allah ( an-Nisa :80, Ali-Imran :31 ). Orang yang menyalahi

Sunnah akan mendapatkan siksa ( an-Anfal :13, Al-Mujadalah :5, an-Nisa :115 ). Berhukum

terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman. ( an-Nisa':65 ). Kemudian perhatikan

ayat-ayat : an-Nur : 52; al-Hasyr : 4; al-Mujadalah : 20; an-Nisa': 64 dan 69; al-Ahzab: 36

dan 71; al-Hujurat :1; al-Hasyr : 7 dan sebagainya.

Apabila Sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan

menghadapi kesulitan dalam hal : cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji dan lain

sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur'an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan

umum, dan yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasullullah. Selain itu juga

akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak,

muhtamal dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya.

6 Af 'al, Aqwal dan Taqrir


Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan

rasio sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subjektif dan tidak

dapat dipertanggungjawabkan.

3. Hubungan As-Sunnah dan Al-Qur'an.

Dalam hubungan dengan Al-Qur'an, maka as-Sunnah berfungsi sebagai penafsir,

pensyarah, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi as-

Sunnah dalam hubungan dengan Al-Qur'an itu adalah sebagai berikut :

• Bayan Tafsir, yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan

musytarak. Seperti hadits : " Shallu kama ro-aitumuni ushalli ". ( Shalatlah kamu

sebagaimana kamu melihatku shalat ) adalah merupakan tafsiran daripada ayat Al-

Qur'an yang umum, yaitu : " Aqimush- shalah ", ( Kerjakan shalat ). Demikian pula

hadits: " Khudzu anni manasikakum " ( Ambillah dariku perbuatan hajiku ) adalah

tafsir dari ayat Al-Qur'an " Waatimmulhajja " ( Dan sempurnakanlah hajimu ).

• Bayan Taqrir, yaitu as-Sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat

pernyataan al-Qur'an. Seperti hadits yang berbunyi : " Shoumu liru'yatihiwafthiru

liru'yatihi " ( Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya )

adalah memperkokoh ayat Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah : 185.

• Bayan Taudhih, yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat al-Qur'an, seperti

pernyataan Nabi : " Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik

harta-hartamu yang sudah dizakati ", adalah taudhih ( penjelasan ) terhadap ayat Al-

Qur'an dalam surat at-Taubah : 34 yang berbunyi sebagai berikut : " Dan orang-orang

yang menyimpan mas dan perak kemudian tidak membelanjakannya dijalan Allah

maka gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih ". Pada waktu ayat ini turun

banyak para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah ini, maka

mereka bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits tersebut.

4. Perbedaan Antara Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai Sumber Hukum

Sekalipun al-Qur'an dan as-Sunnah / al-Hadits sama-sama sebagai sumber hukum

Islam, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil.

Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain ialah :
• Al-Qur'an nilai kebenarannya adalah qath'I(7) Sedangkan al-Hadits adalah zhanni (

kecuali hadits mutawatir ).


• Seluruh ayat al-Qur'an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup. Tetapi tidak semua

hadits mesti kita jadikan sebagai pedoman hidup. Sebab disamping ada sunnah yang

tasyri' ada juga sunnah yang ghairu tasyri. Disamping ada hadits yang shahih adapula

hadits yang dha,if dan seterusnya.

• Al-Qur'an sudah pasti otentik lafazh dan maknanya sedangkan hadits tidak.

• Apabila Al-Qur'an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib,

maka setiap muslim wajib mengimaninya. Tetapi tidak harus demikian apabila

masalah-masalah tersebut diungkapkan oleh hadits........

5. Sejarah Singkat Perkembangan Al-Hadits.

Para ulama membagi perkembangan hadits itu kepada 7 periode yaitu :

• Masa wahyu dan pembentukan hukum ( pada Zaman Rasul : 13 SH - 11 SH ).

• Masa pembatasan riwayat ( masa khulafaur-rasyidin : 12-40 H ).

• Masa pencarian hadits ( pada masa generasi tabi'in dan sahabat-sahabat muda : 41 H -

akhir abad 1 H ).

• Masa pembukuan hadits ( permulaan abad II H ).

• Masa penyaringan dan seleksi ketat ( awal abad III H ) sampai selesai.

• Masa penyusunan kitab-kitab koleksi ( awal abad IV H sampai jatuhnya Baghdad

pada tahun 656 H ).

• Masa pembuatan kitab syarah hadits, kitab-kitab tahrij dan penyusunan kitab-kitab

koleksi yang lebih umum ( 656 H dan seterusnya ).

Pada zaman Rasulullah al-Hadits belum pernah dituliskan sebab :

• Nabi sendiri pernah melarangnya, kecuali bagi sahabat-sahabat tertentu yang

diizinkan beliau sebagai catatan pribadi.

• Rasulullah berada ditengah-tengah ummat Islam sehingga dirasa tidak sangat perlu

untuk dituliskan pada waktu itu.

• Kemampuan tulis baca di kalangan sahabat sangat terbatas.

• Ummat Islam sedang dikonsentrasikan kepada Al-Qur'an.

• Kesibukan-kesibukan ummat Islam yang luar biasa dalam menghadapi perjuangan

da'wah yang sangat penting.

7Absolut/kekal


Pada zaman-zaman berikutnya pun ternyata al-Hadits belum sempat dibukukan

karena sebab-sebab tertentu. Baru pada zaman Umar bin Abdul Azis, khalifah ke-8 dari

dinasti Bani Umayyah ( 99-101 H ) timbul inisiatif secara resmi untuk menulis dan

membukukan hadits itu. Sebelumnya hadits-hadits itu hanya disampaikan melalui hafalan-

hafalan para sahabat yang kebetulan hidup lama setelah Nabi wafat dan pada sa'at generasi

tabi'in mencari hadits-hadits itu. Diantara sahabat-sahabat itu ialah :

Abu Hurairah, meriwayatkan hadits sekitar 5374 buah. Abdullah bin Umar bin

Khattab, meriwayatkan sekitar 2630 buah. Anas bin Malik, meriwayatkan sebanyak 2286

buah. Abdullah bin Abbas, meriwayatkan sebanyak 1160 buah. Aisyah Ummul Mu'minin,

meriwayatkan sebanyak 2210 buah. Jabir bin Abdillah meriwayatkan sebanyak 1540 buah.

Abu Sa'id al-Hudri meriwayatkan 1170 buah.

Kenapa kemudian Hadits Dikodifikasi.

Kodifikasi Hadits itu justru dilatar belakangi oleh adanya usaha-usaha untuk membuat

dan menyebarluaskan hadits-hadits palsu dikalangan ummat Islam, baik yang dibuat oleh

ummat Islam sendiri karena maksud-maksud tertentu, maupun oleh orang-orang luar yang

sengaja untuk menghancurkan Islam dari dalam. Dan sampai saat ini ternyata masih banyak

hadits-hadits palsu itu bertebaran dalam beberapa literatur kaum Muslimin. Di samping itu

tidak sedikit pula kesalahan-kesalahan yang berkembang dikalangan masyarakat Islam,

berupa anggapan terhadap pepatah-pepatah dalam bahasa Arab yang dinilai mereka sebagai

hadits. Walaupun ditinjau dari segi isi materinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip

pokok ajaran Islam, tetapi kita tetap tidak boleh mengatakan bahwa sesuatu ucapan itu

sebagai ucapan Rasulullah kalau memang bukan sabda Rasul. Sebab Sabda Rasulullah :

" Barangsiapa berdusta atas namaku maka siap-siap saja tempatnya dineraka ".

Alhamdulillah, berkat jasa-jasa dari ulama-ulama yang saleh, hadits-hadits itu

kemudian sempat dibukukan dalam berbagai macam buku, serta diadakan seleksi-seleksi

ketat oleh mereka sampai melahirkan satu disiplin ilmu tersendiri yang disebut Ilmu

Musthalah Hadits. Walaupun usaha mereka belum dapat membendung seluruh usaha-usaha

penyebaran hadits-hadits palsu dan lemah, namun mereka telah melahirkan norma-norma dan

pedoman-pedoman khusus untuk mengadakan seleksi sebaik-baiknya yang dituangkan dalam

ilmu musthalah hadits tersebut.


Sehingga dengan pedoman itu ummat Islam sekarang pun dapat mengadakan seleksi-

seleksi seperlunya. Nama-nama Ishak bin Rahawih, Imam Bukhari, Imam Muslim, ar-Rama

at-Turmudzi, al-Madini, Ibnu Shalah dan banyak lagi ulama-ulama saleh lainnya adalah

rentetan nama-nama yang besar jasanya dalam usaha penyelamatan hadits-hadits dari

kepalsuan-kepalsuan sehingga lahirlah ilmu tersebut.

Untuk memberikan gambaran perkembangan hadits dapat kita perhatikan perkembangan

kelahiran kitab-kitab hadits dan ilmu-ilmu hadits.

6. Perkembangan Kitab-kitab Hadits

A. Cara penyusunan kitab-kitab hadits.

Dalam penyusunan kitab-kitab hadits para ulama menempuh cara-cara antara lain :

1. Penyusunan berdasarkan bab-bab fiqhiyah, mengumpulkan hadits-hadits yang

berhubungan dengan shalat umpamanya dalam babush-shalah,hadits-hadits yang

berhubungan dengan masalah wudhu dalam babul-wudhu dan sebagainya. Cara ini

terbagi dua macam :

a. Dengan mengkhususkan hadits-hadits yang shahih saja, seperti yang ditempuh oleh

Imam Bukhari dan Muslim.

b. Dengan tidak mengkhususkan hadits-hadits yang shahih ( asal tidak munkar ), seperti

yang ditempuh oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'I, dan sebagainya.

2. Penyusunan berdasarkan nama-nama sahabat yang meriwayatkannya. Cara ini terbagi dua

macam :

a. Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan abjad.

b. Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan nama qabilah. Mereka dahulukan

Banu Hasyim, kemudian qabilah yang terdekat dengan Rasulullah.

c. Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan kronologik masuknya Islam.

Mereka didahulukan sahabat-sahabat yang termasuk assabiqunal awwalun kemudian

ahlul Badr, kemudian ahlul Hudaibiyah, kemudian yang turut hijrah dan seterusnya.

d. Dengan menyusun sebagaimana ketiga dan dibagi-bagi berdasarkan awamir, nawahi,

ikhbar, ibadat, dan af'alun nabi. Seperti yang ditempuh oleh Ibnu Hibban dalam

shahehnya.

3. Penyusunan berdasarkan abjad-abjad huruf dari awal matan hadits, seperti yang ditempuh

oleh Abu Mansur Abdailani dalam Musnadul Firdausi dan oleh as-Suyuti dalam Jamiush-

Shagir.


B. Tingkatan Kitab Hadits.

Menurut penyelidikan para ulama ahli hadits secara garis besar tingkatan kitab-kitab

hadits tersebut bisa dibagi sebagai berikut :

Kitab Hadits ash-Shahih yaitu kitab-kitab hadits yang telah diusahakan para

penulisnya untuk hanya menghimpun hadits-hadits yang shahih saja.

Kitab-kitab Sunan yaitu kitab-kitab hadits yang tidak sampai kepada derajat

munkar. Walaupun mereka memasukkan juga hadits-hadits yang dha'if ( yang

tidak sampai kepada munkar ). Dan sebagian mereka menjelaskan kedha'ifannya.

Kitab-kitab Musnad yaitu kitab-kitab hadits yang jumlahnya sangat banyak sekali.

Para penghimpunnya memasukkan hadits-hadits tersebut tanpa penyaringan yang

seksama dan teliti. Oleh karena itu didalamnya bercampur-baur diantara hadits-

hadits yang shahih, yang dha'if dan yang lebih rendah lagi. Adapun kitab-kitab

lain adalah disejajarkan dengan al-Musnad ini. Diantara kitab-kitab hadits yang

ada, maka Shahih Bukhari-lah kitab hadits yang terbaik dan menjadi sumber

kedua setelah al-Qur'an, dan kemudian menyusul Shahih Muslim. Ada para ulama

hadits yang meneliti kitab Muslim lebih baik daripada Bukhari, tetapi ternyata

kurang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun dalam cara penyusunan hadits-

hadits, kitab Muslim lebih baik daripada Bukhari, sedang syarat-syarat hadits yang

digunakan Bukhari ternyata tetap lebih ketat dan lebih teliti daripada apa yang

ditempuh Muslim. Seperti tentang syarat yang diharuskan Bukhari berupa

keharusan kenal baik antara seorang penerima dan penyampai hadits, dimana bagi

Muslim hanya cukup dengan muttashil ( bersambung ) saja.

7. Seleksi Hadits

Dengan menggunakan berbagai macam ilmu hadits itu, maka timbullah berbagai

macam nama hadits, yang disepakati oleh para ulama, yang sekaligus dapat menunjukkan

jenis, sifat, bentuk, dan kualitas dari suatu hadits. Yang paling penting untuk diketahui adalah

pembagian hadits itu atas dasar kualitasnya yaitu :

a. Maqbul ( dapat diterima sebagai pedoman ) yang mencakup hadits shahih dan

hadits hasan.

b. Mardud ( tidak dapat diterima sebagai pedoman ) yang mencakup hadits dha'if /

lemah dan hadits maudhu' / palsu.


Usaha seleksi itu diarahkan kepada tiga unsur hadits, yaitu :

a. Matan ( materi hadits ).

Suatu materi hadits dapat dinilai baik apabila materi hadits itu tidak bertentangan

dengan al-Qur'an atau hadits lain yang lebih kuat, tidak bertentangan dengan realita, tidak

bertentangan dengan fakta sejarah, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok ajaran

Islam. Untuk sekedar contoh dapat kita perhatikan hadits-hadits yang dinilai baik,tapi

bertentangan isi materinya dengan al-Qur'an :

1. Hadits yang mengatakan bahwa " Seorang mayat akan disiksa oleh Tuhan karena ratapan

ahli warisnya ", adalah bertentangan dengan firman Allah : " Wala taziru waziratun wizra

ukhra " yang artinya " Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain " ( al-An'an :

164 ).

2. Hadits yang mengatakan : " Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan punya

hutang puasa, maka hendaklah dipuasakan oleh walinya ", adalah bertentangan dengan

firman Allah : " Wa allaisa lil insani illa ma-sa'a ", yang artinya : " Dan seseorang tidak

akan mendapatkan pahala apa-apa kecuali dari apa yang dia kerjakan sendiri ".

Ada satu norma yang disepakati oleh mayoritas ulama, yaitu : " Apabila Qur'an dan hadits

bertentangan, maka ambillah Qur'an ".

b. Sanad ( persambungan antara pembawa dan penerima hadits ).

Suatu persambungan hadits dapat dinilai segala baik, apabila antara pembawa dan

penerima hadits benar-benar bertemu bahkan dalam batas-batas tertentu berguru. Tidak boleh

ada orang lain yang berperanan dalam membawakan hadits tapi tidak nampak dalam susunan

pembawa hadits itu. Apabila ada satu kaitan yang diragukan antara pembawa dan penerima

hadits, maka hadits itu tidak dapat dimasukkan dalam kriteria hadits yang maqbul.

c. Rawi ( orang-orang yang membawakan hadits ) :

Seseorang yang dapat diterima haditsnya ialah yang memenuhi syarat-syarat :

• Adil, yaitu orang Islam yang baligh dan jujur, tidak pernah berdusta dan

membiasakan dosa.

• Hafizh, yaitu kuat hafalannya atau mempunyai catatan pribadi yang dapat

dipertanggungjawabkan.


Berdasarkan kriteria-kriteria seleksi tersebut, maka jumhur ( mayoritas ) ulama

berpendirian bahwa kitab ash-Shahih Bukhari dan kitab ash-Shahih Imam Muslim dapat

dijamin keshahihannya ditinjau dari segi sanad dan rawi. Sedang dari segi matan kita dapat

memberikan seleksinya dengan pedoman-pedoman diatas. Beberapa langkah praktis dalam

usaha seleksi hadits, apakah sesuatu hadits itu maqbul atau tidak adalah :

1. Perhatikan materinya sesuai dengan norma diatas.

2. Perhatikan kitab pengambilannya ( rowahu = diriwayatkan atau ahrajahu = dikeluarkan ).

Apabila matannya baik diriwayatkan oleh Bukhari atau Muslim, maka dapat dinilai hadits

itu shahih atau paling rendah hasan.

Dengan demikian dapat dikatakan shahih apabila ujung hadits itu oleh para ulama diberi kata-

kata :

a. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh jama'ah.

b. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh Imam 7.

c. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh Imam 6.

d. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh dua syaikh ( Bukhari dan Muslim ).

e. Disepakati oleh Bukhari dan Muslim ( Muttafaqun alaihi ).

f. Diriwayatkan oleh Bukhari saja atau oleh Muslim saja.

g. Diriwayatkan oleh ..dan disyahkan oleh Bukhari atau Muslim.

h. Diriwayatkan oleh ..dengan syarat Bukhari atau Muslim.

3. Apabila sesuatu hadits sudah baik materinya tetapi tidak termasuk dalam persyaratan pun

2 diatas maka hendaknya diperhatikan komentar-komentar ulama terhadap hadits itu

seperti :

• Komentar baik : Hadits quwat, hadits shahih,hadits jayyid, hadits baik, hadits pilihan

dan sebagainya.

• Komentar jelek : Hadits putus, hadits lemah, hadits ada illatnya, mauquf, maqthu,

mudallas, munkar, munqathi, muallak, dan lain sebagainya.

Dalam hal ini kita akan menemukan sesuatu hadits yang mendapatkan penilaian

berbeda / bertentangan antara seorang ulama dan lainnya. Maka langkah kita adalah :

dahulukan yang mencela sebelum yang memuji ( " Al-jarhu Muqaddamun alat ta'dil " ). Hal

ini apabila dinilai oleh sama-sama ahli hadits. Hal lain yang perlu diperhatikan ialah bahwa

tidak semua komentar ulama tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Artinya sesuatu hadits

yang dikatakan oleh para ulama shahih, kadang-kadang setelah diteliti kembali ternyata tidak
demikian. Contohnya dalam hadits kita akan menemukan kata-kata dan dishahihkan oleh

Imam Hakim, oleh Ibnu Huzaimah dan lain-lain, tetapi ternyata hadits tersebut tidak shahih (

belum tentu shahih ).

4. Apabila langkah-langkah diatas tidak mungkin ditempuh atau belum memberikan

kepastian tentang keshahihan sesuatu hadits, maka hendaknya digunakan norma-norma

umum seleksi, seperti yang diterangkan diatas, yaitu menyelidiki langsung tentang sejarah

para rawi dan lain-lain, dan untuk ini telah disusun oleh para ulama terdahulu sejumlah

buku-buku yang membahas tentang sejarah dan keadaan para pembawa hadits, seperti

yang pernah dilakukan oleh al-Bukhari dalam bukunya ad-Dhu'afa ( kumpulan orang-

orang yang lemah haditsnya ).


C. Ijtihad

1. Definisi dan Fungsi Ijtihad

Secara bahasa ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan

sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum

tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam al-Quran dan as-Sunnah. Rasulullah saw

pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas'ud sebagai berikut : " Berhukumlah engkau

dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, apabila sesuatu persoalan itu engkau temukan pada dua

sumber tersebut. Tapi apabila engkau tidak menemukannya pada dua sumber itu, maka

ijtihadlah ". Kepada Ali bin Abi Thalib beliau pernah menyatakan : " Apabila engkau

berijtihad dan ijtihadmu betul, maka engkau mendapatkan dua pahala. Tetapi apabila

ijtihadmu salah, maka engkau hanya mendapatkan satu pahala " Adapun dasar dari keharusan

berijtihad ialah antara lain terdapat pada al-Qur'an surat an-Nisa ayat 59.

Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa ijtihad atau yang biasa disebut arro'yu

mencakup dua pengertian :

a. Penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara

eksplisit oleh al-Qur'an dan as-Sunnah.

b. Penggunaan fikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari

sesuatu ayat atau hadits.

2. Kedudukan Ijtihad

Berbeda dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan

sebagi berikut :

a Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak

absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai

produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah

relatif.

b Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi

tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada

masa / tempat yang lain.

c Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah

mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.

d Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.


e Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat,

kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa

daripada ajaran Islam.

3. Cara ber-Ijtihad

Dalam melaksanakan ijtihad, para ulama telah membuat metode-metode antara lain

sebagai berikut :

1.Qiyas

Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh

al-Qur'an dan as-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah

diterangkan hukumnya oleh al-Qur'an / as-Sunnah, karena ada sebab yang sama. Contoh :

Menurut al-Qur'an surat al-Jum'ah 9; seseorang dilarang jual beli pada saat mendengar

adzan Jum'at. Bagaimana hukumnya perbuatan-perbuatan lain ( selain jual beli ) yang

dilakukan pada saat mendengar adzan Jum'at ? Dalam al-Qur'an maupun al-Hadits tidak

dijelaskan. Maka hendaknya kita berijtihad dengan jalan analogi. Yaitu : kalau jual beli

karena dapat mengganggu shalat Jum'at dilarang, maka demikian pula halnya perbuatan-

perbuatan lain, yang dapat mengganggu shalat Jum'at, juga dilarang. Contoh lain : Menurut

surat al-Isra' 23; seseorang tidak boleh berkata uf ( cis ) kepada orang tua. Maka hukum

memukul, menyakiti dan lain-lain terhadap orang tua juga dilarang, atas dasar analogi

terhadap hukum cis tadi. Karena sama-sama menyakiti orang tua. Pada zaman Rasulullah

saw pernah diberikan contoh dalam menentukan hukum dengan dasar Qiyas tersebut. Yaitu

ketika Umar bin Khathabb berkata kepada Rasulullah saw : Hari ini saya telah melakukan

suatu pelanggaran, saya telah mencium istri, padahal saya sedang dalam keadaan berpuasa.

Tanya Rasul : Bagaimana kalau kamu berkumur pada waktu sedang berpuasa ? Jawab

Umar : tidak apa-apa. Sabda Rasul : Kalau begitu teruskanlah puasamu.

2. Ijma’

Yaitu persepakatan ulama-ulama Islam dalam menentukan sesuatu masalah

ijtihadiyah. Ketika Ali bin Abi Thalib mengemukakan kepada Rasulullah tentang

kemungkinan adanya sesuatu masalah yang tidak dibicarakan oleh al-Qur'an dan as-

Sunnah, maka Rasulullah mengatakan : " Kumpulkan orang-orang yang berilmu kemudian

jadikan persoalan itu sebagai bahan musyawarah ". Yang menjadi persoalan untuk saat

sekarang ini adalah tentang kemungkinan dapat dicapai atau tidaknya ijma tersebut, karena

umat Islam sudah begitu besar dan berada diseluruh pelosok bumi termasuk para ulamanya.
3. Istihsan

Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas dasar

prinsip-prinsip umum ajaran Islam seperti keadilan, kasih sayang dan lain-lain. Oleh para
ulama istihsan disebut sebagai Qiyas Khofi(8) atau disebut sebagai pengalihan hukum yang

diperoleh dengan Qiyas kepada hukum lain atas pertimbangan kemaslahatan umum.

Apabila kita dihadapkan dengan keharusan memilih salah satu diantara dua persoalan yang

sama-sama jelek maka kita harus mengambil yang lebih ringan kejelekannya. Dasar

istihsan antara lain surat az-Sumar 18.

4. Mashalihul Mursalah

Yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan

kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syari'at. Perbedaan antara istihsan
dan mashalihul mursalah ialah : istihsan mempertimbangkan dasar kemaslahan(9) itu dengan

disertai dalil al-Qur'an / al-Hadits yang umum, sedang mashalihul mursalah

mempertimbangkan dasar kepentingan dan kegunaan dengan tanpa adanya dalil yang

secara tertulis exsplisit dalam al-Qur'an / al-Hadits.

7Analogi samar-samar
8Kebaikan


BAB III

KESIMPULAN

Dari ketiga sumber hukum islam tersebut tidak terlepas oleh sumber hukum yang

disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah dan Ijtihad, landasannya berdasarkan

hadits yang diriwayatkan dari Sahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.

!"#$%&:”'() *+,-.

/01*”23: 456*!:”/45.768 97” : : 7;<= :”/;<=768 97” : ;>38!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar