Bagaimanakah hukum tentang seorang muhallil?
Jawaban:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang muhallil.
قَالَ: لَعَنَ اللهُ اَلْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلِّلَ لَهُ
Beliau menjawab, “Allah Ta’ala melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang minta dihalalkan.” (HR. Ibnu Majah)*)Catatan: Muhallil adalah orang yang menikah untuk sementara, kemudian bercerai. Dengan tujuan agar perempuan yang dia nikahi setelah ditalak tiga oleh suami yang pertama bisa kembali kepada suami pertamanya tersebut.
Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syekh Qasim Ar-Rifa’i, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar