Rabu, 28 September 2011

Gambar Makhluk Bernyawa

  1. Ustadz, yang ingin saya tanyakan adalah larangan menggambar makhluk bernyawa itu apakah mutlak tidak boleh? Ataukah boleh namun diperlakukan hina?
  2. Bagaimanakah dengan kaus yang bergambar makhluk hidup (apakah boleh dipakai) atau harus diapakan?
  3. Dan apakah foto manusia atau makhluk hidup yang asli (bukan lukisan tangan seseorang) termasuk yang dilarang? Bagaimana jika tidak dipajang, namun hanya disimpan di laptop?
  4. Adakah ikhtilaf dalam masalah ini?
Syukron, Ustadz, atas jawabnnya.
Angling (angli**@***.com)

Jawaban:
  1. Bedakan antara menggambar dan memanfaatkan benda yang bergambar. Kalau menggambar, itu mutlak haram, bahkan dosa besar. Boleh memanfaatkan benda yang bergambar asalkan dihinakan, semisal sebagai keset sandal.
  2. Baju kaus yang bergambar makhluk hidup boleh dipakai asalkan gambar kepala ditutupi dengan cat atau semisalnya.
  3. Terkait dengan hukum foto manusia, tergantung objek foto dan tujuan memfoto. Objek foto berupa wanita, itu termasuk haram. Jika disimpan di laptop, sebaiknya objek foto tersebut dihapus saja.
  4. Ada ikhtilaf (silang pendapat) ulama dalam masalah memfoto.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

About the author

Ustadz Aris Munandar,M.A. Beliau adalah pengasuh pondok pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta dan dewan pembina milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa, website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com , dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar