Rabu, 28 September 2011

Utang Emas

utang emas
Ustadz, saya mau tanya. Dulu, waktu istri saya masih kecil, ibunya meminjam kalung emas dari temannya untuk dijual, dalam rangka membiayai kuliah kakak-istri saya. Setelah berlalu beberapa belas tahun, ibu mertua saya baru bisa melunasi utangnya dengan kredit, seharga total 4 jutaan (seharga emas dulu ketika meminjam). Tapi beberapa hari kemarin, teman ibu mertua datang lagi ke rumah dan mengatakan secara kekeluargaan langsung kepada anak-anaknya (termasuk istri saya) bahwa dulu ‘kan bukan uang yang dipinjam tapi emas, dia pengennya kembali juga sebagai kalung yang serupa (gram ataupun mata)-nya, sedangkan dengan uang harga tadi (4 jutaan) di hari ini kalau dibelikan kalung yang serupa tidaklah cukup. Bagaimana solusinya, Ustadz? Apakah kalung diganti dengan kalung yang serupa ataukah cukup uang 4 juta yang dibayarkan ibu mertua saya? Jazakallahu khairan, Ustadz.
Abu Muhammad (abi**@***.com)

Jawaban:
Kaidah dalam masalah ini:
Utang emas wajib dibayar dengan emas.
Utang uang wajib dibayar dengan uang.
***

Catatan redaksi perihal utang

Menghutangi orang lain adalah murni transaksi sosial. Karena itu, orang yang menghutangi orang lain tidak diperkenankan mengambil tambahan sedikitpun. Bahkan dia harus rela dan siap dengan konsekwensi terjadinya penurunan mata uang.. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan banyak janji pahala kepada orang yang sanggup menghutangi orang lain dan bersedia untuk tidak mengejar-ngejar orang yang berhutang.
Diantara dalil yang menunjukkan keutamaan bersikap mudah dalam menghutangi orang lain adalah:
Pertama, Hadis dari Ibn Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كل قرض صدقة
“Setiap menghutangi orang lain adalah sedekah.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan, al-Baihaqi, dan dishahihkan al-Albani)
Kedua, Dari Abu Umamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang yang masuk surga, kemudian dia melihat ada tulisan di pintunya,
الصدقة بعشر أمثالها والقرض بثمانية عشر
“Sedekah itu nilainya sepuluh kalinya dan hutang nilainya 18 kali.” (HR. Thabrani, al-Baiihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib)
Ketiga, Dari Ibn Mas’ud, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة
“Tidaklah seorang muslim memberi utangan kepada muslim yang lain sebanyak dua kali, kecuali nilainya seperti bersedekah sekali.” (Hr. Ibn Majah, Ibn Hiban dalam shahihnya dan al-Baihaqi.)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

About the author

Ustadz Aris Munandar,M.A. Beliau adalah pengasuh pondok pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta dan dewan pembina milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa, website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com , dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar