Rabu, 28 September 2011

Tata Rias Wajah

 
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz yang baik apa batasan tata rias untuk wanita yg akan menikah
bolehkah memakai bulu mata palsu? Bolehkah mencabut/mencukur alis sedikit untuk merapikan riasan? Jazakallah.
Jawaban Ustadz:
Islam menganjurkan wanita untuk berhias, akan tetapi dikhususkan untuk para suami mereka, bukan untuk yang lain. Sedangkan tata cara berhias tersebut harus sesuai dengan tuntunan syar’i, tidak menyerupai wanita , tidak mengubah ciptaan Allah dan tidak menyerupai dengan laki-laki. Adapun memakai bulu mata palsu adalah termasuk tadlis dan termasuk mengubah ciptaan Allah. Sama juga seperti mencabut/mencukur alis untuk merapikan termasuk di dalam larangan hadis mencukur alis mencukur alis secara umum. Wallahu a’lam.
***
Penanya: Ika
Dijawab: Ust. Khairul Wazni, Lc.
(Pengajar Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz)

About the author

KonsultasiSyariah.com adalah situs rujukan untuk Fatwa dan Tanya Jawab seputar Pendidikan Islam dan Keluarga berbahasa Indonesia. KonsultasiSyariah.com diasuh oleh tim ahli syariah. Silakan lihat halaman "Tentang Kami" untuk info selengkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar