Rabu, 28 September 2011

Bolehkah Makmum Baca Salawat saat Khotbah Jumat?

menggabungkan-puasa
Pertanyaan:
Bolehkah jemaah bersalawat kepada Nabi ketika khatib menyebutkan nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat khotbahnya?

Zakkiy (**zakkiy@***.com)

Penjelasan singkat seputar salawat di antara dua khotbah:

Bismillah ….
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum membaca salawat bagi makmum ketika mendengarkan khotbah, pada saat khatib menyebut nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pendapat pertama, diperbolehkan membaca salawat dengan pelan. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Abu Yusuf, murid senior Abu hanifah. Pendapat ini juga merupakan Mazhab Hanbali, dan yang dikuatkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Dalil pendapat pertama adalah:
  1. Bahwa bersalawat ketika khatib berkhotbah, tidaklah mengganggu konsentrasi mendengarkan khotbah. Dengan demikian, ketika membaca salawat, seseorang mendapatkan dua keutamaan: pahala mendengarkan khotbah dan pahala membaca salawat.
  2. Kita disyariatkan untuk memperbanyak salawat di hari Jumat, lebih-lebih ketika disebut nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pendapat kedua, makmum tidak boleh membaca salawat, dan wajib diam mendengarkan khotbah. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah.
Dalil pendapat ini adalah:
  1. Makmum dilarang berbicara ketika mendengarkan khotbah, sebagaimana mereka dilarang berbicara ketika shalat.
  2. Membaca salawat bisa dilakukan di berbagai kesempatan lainnya. Karena itu, tidak perlu mengganggu waktu mendengarkan khotbah.

Tarjih (pemilihan pendapat yang lebih kuat masalah salawat di antara 2 khotbah):

Pendapat yang tampak lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat pertama, yang memperbolehkan membaca salawat dengan pelan dan tanpa dikeraskan, di tengah mendengarkan khotbah. Dengan melakukan ini, orang melaksanakan dua perintah sekaligus: perintah membaca salawat ketika nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut, dan perintah agar berkonsentrasi dalam mendengarkan khotbah. (Disarikan dari Khutbatul Jumu’ah wa Ahkamuha Fiqhiyah, hlm. 228–229)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

About the author

Ustadz Ammi Nur Baits Beliau adalah Mahasiswa Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di sekitar kampus UGM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar