Rabu, 28 September 2011

Pernikahan Siri di masa iddah

biaya pernikahan

Assalamu ‘alaikum.Para Ustadz yang dimuliakan Allah. Pertanyaan saya, apa hukumnya seorang wanita melakukan pernikahan siri di saat masa iddahnya belum berakhir? Demikianlah pertanyaan saya. Terima kasih.

Suryo Martono (soeryo**@***.com)

Jawaban hukum di masa iddah:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah (www.islamweb.net), di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, dijelaskan, “Tidak diperbolehkan bagi seorang lelaki untuk melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang menjalani masa iddah setelah pisah dengan suaminya, baik (iddah, ed.) karena dicerai atau karena ditinggal mati suaminya. Ulama sepakat bahwa nikahnya batal dan wajib untuk segera dipisahkan.
Ibnu Qudamah mengatakan, ‘Apabila ada orang yang menikahi wanita yang sedang menjalani masa iddah, sementara mereka tahu bahwa saat itu (si wanita, ed.) sedang menjalani masa iddah, dan mereka paham bahwa menikah ketika masa iddah adalah haram, maka kedua orang ini dihukumi sebagai orang yang berzina. Dia berhak mendapatkan hukuman zina dan si wanita tidak berhak atas mahar yang diberikan ….’ (Al-Mughni, 9:127)”
Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 152245.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
= Kesimpulan hukum pernikahan siri di masa iddah adalah haram


About the author

Ustadz Ammi Nur Baits Beliau adalah Mahasiswa Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di sekitar kampus UGM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar